Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah perorangan yang bertugas sebagai perantara investor dan perusahaan sekuritas dalam melakukan perdagangan saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Juga disebut broker atau pialang efek.
Wakil Perantara Pedagang Efek
- Wakil Penjamin Emisi Efek
- Risiko Investasi