Wadiah yad dhamanah adalah akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan. Wadiah yad dhamanah juga bisa dikatakan sebagai Qardhul Hasan.
Wadiah Yad Dhamanah
- Wadiah Yad Amanah
- Tabungan Wadiah