Sukuk adalah nama lain dari obligasi syariah yaitu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten membayar keuntungan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Ada berbagai jenis sukuk yang berkaitan dengan sifat dari underlying aset-nya. Yang paling umum digunakan adalah sukuk yang berhubungan dengan kepemilikan sebagian aset (sukuk ijarah). Jenis lain dari sukuk adalah yang berhubungan dengan kepemilikan parsial di dalam hutang (sukuk murabahah), proyek (sukuk istishna), bisnis (sukuk musyarakah), atau investasi (sukuk istithmar).