Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek (satu minggu sampai satu bulan) dengan prinsip wadiah.
Bank Indonesia dapat memberikan bonus atas penitipan dana tersebut, yang diperhitungkan pada saat jatuh waktu. Jumlah dana yang dapat dititipkan oleh bank kepada bank Indonesia adalah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke atas dengan kelipatan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).