Santunan ganda (double indemnity) adalah sebuah klausul dalam polis asuransi jiwa di mana perusahaan asuransi setuju untuk membayar dua kali lipat nilai nominal polis apabila kematian disebabkan oleh kecelakaan.
Santunan Ganda
- Resesi Bentuk W
- Jaminan Penawaran