Riba al nasiah adalah riba dari penundaan yang disebabkan oleh tidak terjadinya pertukaran langsung. Praktik meminjamkan uang untuk waktu tertentu dengan kesepakatan bahwa peminjam akan mengembalikan kepada pemberi pinjaman pada akhir periode sejumlah pokok yang dipinjamkan plus kenaikan atasnya, sebagai imbalan kepada pemberi pinjaman yang telah memberi tempo kepadanya untuk membayar. Ini pada prinsipnya adalah uang ditukar dengan uang yang lebih besar karena adanya penundaan. Dalam transaksi perbankan modern, riba al nasiah disebut bunga, yang menurut kesepakatan umum di kalangan ulama dikategorikan haram.
Riba Al Nasiah
- Riba Al Fadl
- Syirkah