Rahn (al rahn) adalah agunan, gadai. Secara hukum, rahn berarti menyerahkan atau mengajukan aset riil atau fisik yang bernilai material, sesuai hukum, sebagai jaminan untuk utang atau kewajiban yang berkaitan dengan uang. Lebih populer di Indonesia sebagai gadai syariah.
Rahn
- Tabungan Wadiah
- Sukuk