Qardhul hasan atau qard al hasan adalah produk pembiayaan (permodalan) bagi usaha mikro yang tidak memberikan keuntungan finansial bagi pihak yang meminjamkan.
Ketika seorang nasabah menyetorkan uangnya ke dalam rekening wadiahnya di Bank syariah dan nasabah tersebut memberikan uangnya untuk dipinjamkan kepada Bank dengan pinjaman murni atau tanpa bunga maka akad itu juga termasuk qardhul hasan. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank dan nasabah tidak mengharapkan pembagian keuntungan atas dananya yang dimanfaatkan oleh Bank. Bank dapat memanfaat dana nasabahnya dengan segala risikonya tanpa perlu adanya persetujuan dari nasabahnya.
Dalam qardul hasan peminjam dapat memberikan sebagian dari keuntungan (laba) nya kepada pemberi pinjaman berupa hadiah atau hibah, tetapi tidak boleh diperjanjikan di muka.