Perusahaan perseroan terbuka (Persero terbuka) adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan Perseroan Terbuka
- Perusahaan Perseroan
- Perusahaan Umum