Perselisihan hubungan industrial adalah perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja/serikat pekerja dan perselisihan antar serikat pekerja yang berupa:
- Perselisihan hak. Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak karyawan, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kontrak kerja, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP)
- Perselisihan Kepentingan. Perselisihan yang muncul dalam hubungan kerja akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam kontrak kerja, PKB atau PP.
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perselisihan yang muncul saat terjadi silang pendapat antara karyawan maupun pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
- Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihan ini muncul manakala terjadi kesalahpahaman mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.