Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pengusaha dan karyawan yang menjadi dasar terjadinya hubungan kerja. Jenis Perjanjian Kerja ada dua yaitu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak tertentu (PKWTT).
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan terkait (Dinas Tenaga Kerja). PKWT yang tidak dibuat secara tertulis dan atau tidak didaftarkan pada instansi ketenagakerjaan akan dianggap sebagai PKWTT, sehingga jika perusahaan melakukan PHK maka karyawan berhak menerima uang pesangon.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya/berlaku untuk selamanya sampai terjadi PHK. PKWTT dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Jika PKWTT dibuat secara lisan, maka hubungan kerja yang mengatur pengusaha dan pekerja adalah UU Ketenagakerjaan. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.