hit counter

Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah dokumen kontrak yang merupakan hasil kesepakatan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

PKB berlaku untuk dua tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut.

PKB mencakup dan memberi kejelasan tentang hal-hal berikut:

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.
  2. Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
  3. Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
  4. Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
  5. Syarat – syarat dan kondisi kerja.
  6. Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
  7. Tata tertib perusahaan.
  8. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.
  9. Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.