Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Perusahaan, yang di dalamnya memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Sebuah Peraturan Perusahaan baru dikatakan sah dan mengikat Perusahaan dan Karyawan apabila telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Pengesahan itu dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk, yaitu kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota (untuk perusahaan yang terdapat dalam satu Kabupaten/Kota) dan kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi (untuk Perusahaan yang terdapat dalam lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kota).
Kewajiban membuat Peraturan Perusahaan berlaku terhadap Perusahaan yang memiliki paling sedikit 10 orang Karyawan. Kewajiban itu tidak berlaku apabila Perusahaan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yaitu perjanjian antara Serikat Pekerja dan Perusahaan yang di dalamnya mengatur syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Selain mengatur syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, Peraturan Perusahaan juga merinci lebih lanjut ketentuan-ketentuan umum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan. Dalam hal Peraturan Perusahaan mengatur kembali (menegaskan) ketentuan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan itu kondisinya harus lebih baik dari peraturan perundang-undangan. Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat :
- Hak dan kewajiban Perusahaan.
- Hak dan kewajiban Karyawan.
- Syarat kerja.
- Tata tertib perusahaan.
- Jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan.