Penjadwalan ulang (rescheduling) adalah memperpajang lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melunasi pinjaman.
Penjadwalan Ulang
- Pembiayaan Ulang
- Pelepasan
Penjadwalan ulang (rescheduling) adalah memperpajang lamanya waktu yang dibutuhkan untuk melunasi pinjaman.