Pencarian rente (rent seeking) adalah:
- Menggunakan sumber daya riil untuk mendapatkan hak atas keuntungan ekonomi yang timbul dari kebijakan pemerintah. Istilah ini diperkenalkan oleh Krueger (1974).
- Perilaku yang berusaha meridistribusi pendapatan saat ini yang menguntungkan seseorang, bukannya mencipatakan pendapatan baru dengan inovasi.