Pemegang saham blok (blockholder) adalah investor dengan posisi kepemilikan signifikan dalam saham umum perusahaan. Umumnya setiap pemegang saham yang dengan kepemilikan setidaknya 1 sampai 5 persen saham dikategorikan sebagai pemegang saham blok.
Blockholder mungkin seorang eksekutif, direktur, pemegang saham individual, perusahaan lain, atau investor institusional. Blockholder dengan posisi kepemilikan yang besar bisa berpengarush signifikan (positif atau negatif) atas pengelolaan perusahaan.