hit counter

Panitera

Panitera adalah orang yang menyelenggarakan administrasi perkara hukum. Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Panitera juga melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh ketua pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.