hit counter

Pajak Capital Gain

Pajak capital gain adalah pajak atas penghasilan/ keuntungan yang diperoleh penjual saham pada saat mengalihkan saham yang dimiliki/ dikuasainya. Tarif pajak atas capital gain berbeda antara saham yang terdaftar di bursa dan saham yang tidak terdaftar.

Capital gain dari transaksi saham yang terdaftar di bursa tidak dikenakan pajak karena sudah tergabung dalam pembayaran pajak atas transaksi saham pada saat transaksi. Sedangkan capital gain dari transaksi saham yang tidak terdaftar di bursa dikenakan pajak dengan tarif umum sesuai dengan pasal 17 UU Pajak Penghasilan.