Musawamah adalah jenis umum dari penjualan di mana harga komoditas yang akan diperjualbelikan ditentukan melalui tawar-menawar antara penjual dan pembeli tanpa mengacu pada harga yang dibayarkan atau biaya yang dikeluarkan oleh penjual.
Musawamah
- Amanah
- Riba Al Fadl