Merek adalah:
- Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa (UU no. 15 tahun 2001)
- Nama, istilah, desain, simbol atau tanda lainnya yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Sebuah merek dapat mengidentifikasi satu item, kelompok item, atau semua item dari produsen itu. Jika digunakan untuk perusahaan sebagai keseluruhan, istilah yang lebih disukai adalah nama dagang.
Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.