Kebebasan berserikat adalah hak pekerja untuk bersekutu atau berserikat untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Kebebasan Berserikat
- Forced Ranking
- Analisis Pekerjaan Fungsional