hit counter

Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk masalah HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.