hit counter

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.

Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud yang dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian. Bila dialihkan, pengalihannya harus tertulis (bisa dengan akta notaris atau akta di bawah tangan). Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum.

Jangka waktu perlindungan hak cipta:

  • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
  • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.