Grasi adalah kewewenangan presiden selaku kepala negara untuk memberikan pengampunan atas hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim, baik dengan menghapus seluruhnya atau sebagian atau dengan mengubah sifat/bentuk hukuman itu. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Grasi diberikan presiden untuk mengurangi sejumlah risiko peradilan, misalnya memberikan pidana mati terhadap orang yang tidak bersalah, salah penangkapan, saksi palsu, dll.