Giro atau disebut juga bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening pihak yang menerbitkan cek kepada rekening yang disebutkan namanya. Giro seperti cek, bedanya bila cek diterbitkan untuk penarikan tunai, giro diterbitkan untuk penarikan melalui pemindahbukuan antar rekening.
Giro
- Analisis Akar Masalah
- Bilyet Giro