Cuti tahunan adalah periode waktu libur di mana karyawan tetap mendapatkan upah atau gaji, yang diberikan oleh majikan kepada karyawan untuk keperluan apapun sesuai keinginan karyawan. Menurut UU Ketenagakerjaan, lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja dan hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Pelaksanaan cuti tahunan ditentukan menurut perjanjian kerja bersama; dan/atau peraturan perusahaan; dan/atau perjanjian kerja. Artinya, cuti tersebut tergantung pada kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. Pada situasi ini, keberadaan dan pelaksanaan cuti bergantung pada negosiasi masing-masing karyawan dengan pengusaha.
Cuti Tahunan
- Cuti
- Cuti Sakit