Cuti bersalin/melahirkan adalah cuti yang disebabkan karena pekerja mempersiapkan dan menjalani proses melahirkan. Dalam pasal 82 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Namun demikian, pekerja perempuan dapat menentukan kapan cuti tersebut diambil, misalkan pekerja perempuan boleh memilih cuti selama 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan sesudah melahirkan sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan.
Selain itu, seorang pekerja wanita yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan masa istirahat selama 1,5 (satu setengah bulan) atau sesuai rekomendasi dokter kandungan atau bidan yang merawatnya.