Barang publik (public good) adalah barang yang tidak dapat dikenai prinsip eksklusi, yaitu barang yang tersedia kurang dari biaya penuh (full cost).
Barang Publik
- Fungsi Produksi
- Penalaran Murni
Barang publik (public good) adalah barang yang tidak dapat dikenai prinsip eksklusi, yaitu barang yang tersedia kurang dari biaya penuh (full cost).