hit counter

Ba’i Al Salam

Bai al salam adalah pembayaran di muka untuk barang yang akan diserahkan kemudian. Penjual menyanggupi untuk memasok sejumlah barang tertentu kepada pembeli di masa mendatang sebagai pertukaran sejumlah uang muka yang dilunasi pada saat kontrak.

Dalam kaidah normal syariah, penjualan tidak boleh dilakukan kecuali barangnya sudah ada pada saat transaksi. Tapi ini merupakan pengecualian terhadap aturan umum yang diberikan oleh Nabi (SAW) sendiri, asalkan barangnya disepakati dengan jelas dan tanggal pengirimannya tetap. Objek transaksi ini terutama adalah aset berwujud tetapi tidak termasuk emas atau perak karena ini dianggap bernilai moneter.