Ba’i al muajjal adalah kontrak pembayaran tangguhan, sebuah kontrak yang melibatkan penjualan barang dengan pembayaran ditangguhkan. Bank atau penyedia modal membeli barang (aset) atas nama pemilik bisnis. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga yang disepakati, yang mencakup mark up karena bank perlu mendapatkan keuntungan. Pemilik bisnis dapat membayar total pinjaman di masa mendatang atau melakukan angsuran selama periode yang disepakati. Sama dengan ba’i al bithaman ajil.
Ba’i Al Muajjal
- Ba’i Al Bithaman Ajil
- Dirham