Ba’i al bithaman ajil adalah kontrak yang mengacu pada penjualan barang dengan pembayaran ditangguhkan. Barang yang diminta oleh nasabah dibeli oleh bank yang kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah pada harga yang disepakati yang mencakup keuntungan (mark-up) bank. Nasabah diperbolehkan untuk melakukan pembayaran secara tangguh dalam jangka waktu yang disepakati, baik secara angsuran maupun sekaligus. Mirip dengan kontrak ba’i al murabahah, tetapi dengan pembayaran secara ditangguhkan.
Ba’i Al Bithaman Ajil
- Ba’i Al Salam
- Ba’i Al Muajjal