A quo dalam hukum berarti “tersebut”. Perkara a quo berarti perkara tersebut, perkara yang sedang diperselisihkan.
A Quo
- Kegiatan
- Petitum
A quo dalam hukum berarti “tersebut”. Perkara a quo berarti perkara tersebut, perkara yang sedang diperselisihkan.