Wanprestasi (breach of contract) adalah pelanggaran atau kegagalan untuk melaksanakan ketentuan kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum.
Ada dua jenis wanprestasi, yaitu wanprestasi total (total breach) dan wanprestasi parsial (partial breach). Pada wanprestasi total, pelaksanaan kontrak sudah tidak mungkin dilaksanakan, sedangkan pada wanprestasi parsial pelaksanaan kontrak masih mungkin. Macam-macam bentuk keadaan wanprestasi:
- Tidak terpenuhinya prestasi sama sekali.
- Ada prestasi, tetapi tidak sesuai dengan harapan.
- Memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya (terlambat) dari waktu yang telah dijanjikan.
- Melakukan sesuatu yang menurut perikatan/perjanjian tidak boleh dilakukan, demi tercapainya suatu prestasi.
Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila dia telah diberikan somasi dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak.