Wakil penjamin emisi efek (WPEE) adalah perorangan yang memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek dalam aktivitas penerbitan efek atau surat berharga. WPEE merupakan salah satu dari tiga profesi pasar modal yang memerlukan sertifikat. Dua lainnya adalah wakil manajer investasi (WMI) dan wakil perantara pedagang efek (WPPE).
Wakil Penjamin Emisi Efek
- Wakil Manajer Investasi
- Wakil Perantara Pedagang Efek