Upah Minimum adalah upah terendah yang boleh diberikan oleh pemberi kerja kepada buruh atau karyawannya. Upah minimum dihitung berdasarkan bulan, namun bagi para pekerja harian upah minimum dapat dibayar berdasarkan hitungan harian atau mingguan.
Terdapat beberapa jenis Upah Minimum baik di tingkat propinisi maupun kabupaten/kotamadya. Pada Tingkat Propinsi ada Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP), sedangkan di tingkat Kabupaten/Kotamadya adan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Penggunaan peraturan upah minimum mengikuti prinsip “lex specialis derogat lex generalis” yaitu bila ada peraturan yang lebih khusus maka yang lebih umum tidak berlaku. Jadi hanya ada satu peraturan upah minimum yang berlaku untuk setiap perusahaan. Misalnya, Jika seorang bekerja di kabupaten suatu propinsi, tetapi di kabupaten tersebut belum menetapkan UMK maka yang berlaku padanya adalah UMP. Jika UMK sudah ada di kapubaten tempat mereka bekerja, maka upah minimum yang berlaku adalah UMK. Bila pekerja tersebut bekerja di sektor retail dan di kabupaten tersebut telah di tetapkan UM Sektoral Kabupaten (UMSK) maka Upah Minimum yang digunakan adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten di daerah tersebut. Di beberapa kota tertentu terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Medan; Upah minimum juga ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan (bukan hanya sektor).