Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi. Besarnya Upah Minimum Propinsi ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.
Upah Minimum Propinsi
- Tujuan Strategis
- Upah Minimum Kabupaten/Kota