Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah.Upah minimum Kabupaten/Kota lebih besar dari Upah Minimum Propinsi.
Upah Minimum Kabupaten/Kota
- Upah Minimum Propinsi
- Upah Minimum Sektoral Propinsi