Tenggang waktu cek (cheque grace period) adalah masa 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan cek di mana cek tidak boleh dibatalkan.
Tenggang Waktu Cek
- Bank Tertarik
- Penarik Cek
Tenggang waktu cek (cheque grace period) adalah masa 70 (tujuh puluh) hari sejak tanggal penarikan cek di mana cek tidak boleh dibatalkan.