Tanda air (watermark) adalah:
- Tanda tembus pandang di kertas yang dimasukkan selama pembuatan untuk tujuan identifikasi atau perlindungan dokumen.
- Tanda yang dicantumkan pada dokumen menggunakan tinta warna geser, tinta termal, atau teknologi cetak lainnya untuk tujuan identifikasi, validasi, atau perlindungan dokumen.
- Informasi hak cipta atau penulis yang tertanam dalam dokumen elektronik dan tidak terlihat oleh mata namun dapat dibaca menggunakan perangkat lunak yang sesuai.