Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah yang berdasarkan syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Surat Berharga Syariah Negara
- Sukuk Korporasi
- Efek Beragun Aset