hit counter

Somasi

Somasi adalah teguran dari kreditur kepada debitur agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh keduanya (Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata). Somasi disebabkan oleh debitur tidak memenuhi prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan.

Tiga sebab terjadinya somasi adalah:

  1. Debitur melaksanakan prestasi yang keliru, tidak sesuai spesifikasi dan syarat yang disepakati.
  2. Debitur tidak memenuhi prestasi di hari yang telah dijanjikan, yaitu terlambat atau sama sekali tidak memberikan prestasi baik karena ketidakmampuan atau ketiadaan itikad
  3. Prestasi yang dilaksanakan oleh debitur tidak bermanfaat lagi bagi kreditur setelah lewat waktu yang diperjanjikan.

Somasi merupakan instrumen hukum untuk mendesak debitur agar memenuhi prestasinya. Somasi minimal dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan.