Sistem hukum umum (common law system) adalah sebuah sistem hukum yang didasarkan pada tradisi, preseden, dan adat-istiadat. Ketika pengadilan menafsirkan hukum, mereka melakukannya dengan memperhatikan karakteristik tersebut. Inggris adalah contoh negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem Hukum Umum
- Ekonomi Komando
- Komunis