Short selling adalah praktik menjual sekuritas pinjaman yang penjual tidak selalu miliki. Penjual short umumnya bertaruh bahwa harga sekuritas akan turun, dan menganggap bahwa mereka akan dapat mengunci keuntungan tertentu dengan membeli sekuritas dengan harga lebih rendah dari harga di mana mereka awalnya menjual short.
Misalnya seorang meminjam sekuritas dengan harga tertentu dan menjualnya short pada pasar sebesar Rp500 ribu. Jika besoknya harga sekuritas turun menjadi Rp480 ribu, penjual short bisa membelinya kembali untuk mengembalikan sekuritas dan mengunci keuntungan sebesar Rp20 ribu (perbedaan harga antara Rp500 ribu dengan Rp480 ribu), dikurangi biaya pinjaman.