Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang. SBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
- satuan unit sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
- penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto;
- diterbitkan tanpa warkat (scripless);
- dapat dipindahtangankan (negotiable).
SBI merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk melakukan operasi pasar terbuka. Bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk menyerap kelebihan uang primer yang beredar.