Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) adalah adalah surat berharga sebagai pengakuan utang Bank Indonesia yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Karakteristik SBIS saat ini adalah:
- menggunakan akad ju’alah (namun, berdasarkan fatwa DSN-MUI, SBI Syariah juga dapat diterbitkan dengan menggunakan akad mudharabah, musyarakah, wadiah, qardh, dan wakalah).
- bersatuan unit sebesar Rp1 juta
- berjangka waktu paling kurang satu bulan dan paling lama 12 bulan;
- diterbitkan tanpa warkat (scripless)
- dapat diagunkan kepada Bank Indonesia, dan
- tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-negotiable).
Seperti halnya SBI, SBIS adalah juga instrumen Bank Indonesia untuk operasi pasar terbuka, utamanya melalui mekanisme perbankan syariah.