Rekonsiliasi bank (bank reconciliation) adalah suatu proses untuk menghilangkan perbedaan saldo dari hasil pencatatan transaksi bank menurut perusahaan dengan laporan rekening koran dari bank. Penyebab-penyebab perbedaan pencatatan oleh bank dengan perusahaan antara lain :
- Transaksi autodebet yang sudah dibukukan bank namun belum dibukukan perusahaan.
- Bunga dan jasa giro yang sudah diberikan bank namun belum dibukukan perusahaan.
- Cek yang dikeluarkan oleh perusahaan namun belum diuangkan oleh penerimanya, sehingga bank belum mengurangi saldo kredit rekening sebesar nilai cek.
- Cek kosong yang diterima perusahaan, yang telah dibukukan sebagai penerimaan namun oleh bank tidak dikreditkan.