Rehabilitasi adalah tindakan presiden selaku kepala negara untuk mengembalikan hak-hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim terhadap orang tersebut yang ternyata kemudian terbukti tidak proporsional dibandingkan kesalahannya atau bahkan tidak bersalah. Rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan kedudukan (keadaan, nama baik) seseorang ke kedudukan semula.
Rehabilitasi
- Amnesti
- Hakim