Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
Putusan Peninjauan Kembali
- Putusan Gugatan
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak