Prinsip periode waktu (time period principle) atau konsep jangka waktu adalah bahwa entitas harus melaporkan hasil keuangan kegiatannya untuk periode waktu standar tertentu, biasanya bulanan, kuartalan, atau tahunan. Anda harus menyertakannya di judul setiap laporan keuangan mengenai periode waktu yang dicakup oleh laporan. Misalnya, “laporan laba rugi selama periode enam bulan yang berakhir 30 Juni”, dll.
Prinsip Periode Waktu
- Prinsip Pengakuan Pendapatan
- Aktivitas