Prinsip keberlanjutan usaha (going concern principle) adalah asumsi bahwa suatu entitas akan tetap berada dalam bisnis di masa mendatang. Entitas tidak akan terpaksa untuk menghentikan operasi dan melikuidasi aset dalam waktu dekat. Dengan asumsi ini, akuntan dibenarkan untuk menunda pengakuan beban tertentu sampai waktu kemudian, ketika entitas masih akan berada dalam bisnis dan menggunakan asetnya dengan cara yang paling efektif.
Prinsip ini berlaku sepanjang tidak ada informasi penting yang bertentangan dengannya. Contoh informasi yang bertentangan tersebut adalah ketidakmampuan entitas untuk memenuhi kewajibannya tanpa terpaksa harus menjual aset secara obral untuk mendapatkan dana cepat atau merestrukturisasi utang. Jika situasi ini terjadi, maka nilai aset-aset itu harus dicatat dengan nilai likuidasi mereka.
Umumnya, asumsi keberlanjutan usaha tidak diterapkan bila auditor menilai bahwa kelangsungan hidup entitas tidak lebih dari satu tahun setelah tanggal laporan keuangan yang diaudit. Penilaian itu dilakukan auditor dengan mempertimbangkan hal-hal seperti tren negatif hasil operasi, kredit macet, penolakan piutang dagang dari pemasok dan proses hukum kepailitan. Perusahaan dapat memperbaiki pendapat auditor mengenai status keberlanjutan usaha dengan mendapatkan jaminan hutang dari pihak ketiga atau injeksi dana tambahan yang diperlukan.